Negara Kesatuan
Negara kesatuan adalah negara berdaulat yang
diselenggarakan sebagai satu kesatuan tunggal, di mana pemerintah
pusat adalah yang
tertinggi dan satuan-satuan subnasionalnya hanya
menjalankan kekuasaan-kekuasaan yang dipilih oleh pemerintah pusat untuk
didelegasikan. Bentuk pemerintahan kesatuan diterapkan oleh banyak negara
di dunia.
- Di negara kesatuan, satuan subnasional diciptakan dan dihapus oleh pemerintah pusat, dan kekuasaan subnasional itu dapat diperluas atau dipersempit oleh pemerintah pusat. Meskipun kekuasaan politik di negara kesatuan dapat didelegasikan melalui proses devolusi kepada pemerintah daerah berdasarkan perundang-undangan yang dibuat parlemen, pemerintah pusat tetaplah yang paling berkuasa; pemerintah pusat dapat membatalkan peraturan-peraturan daerah atau membatasi kekuasaan mereka.
- Britania Raya adalah contoh negara kesatuan. Skotlandia, Wales, dan Irlandia Utara, bersama-sama dengan Inggris adalah negara-negara konstituen dari Britania Raya, mereka memiliki satu taraf kekuasaan devolutif otonom - yakni Pemerintah Skotlandia dan Parlemen Skotlandia di Skotlandia, Majelis Pemerintah Wales dan Majelis Nasional Wales di Wales, dan Eksekutif Irlandia Utara dan Majelis Irlandia Utara di Irlandia Utara. Tetapi kekuasan devolutif itu hanya didelegasikan oleh Pemerintah Britania Raya, lebih spesifiknya oleh Parlemen Britania Raya, yang tertinggi di bawah doktrin kedaulatan parlementer. Lebih jauhnya, pemerintah-pemerintah devolutif secara konstitusional tidak dapat menentang undang-undang yang dihasilkan oleh parlemen Britania Raya, dan kekuasaan pemerintah-pemerintah devolutif tidak dapat diperluas atau dipersempit oleh pemerintah pusat (parlemen dengan suatu pemerintahan yang terdiri dari Kabinet, yang dikepalai oleh perdana menteri). Misalnya, Majelis Irlandia Utara pernah dibubarkan sebanyak empat kali, dan kekuasaannya dialihkan kepada Kantor Irlandia Utara yang dijalankan pemerintah pusat.
- Sebaliknya, di negera federal, negara bagian (atau satuan subnasional lainnya) berbagi kedaulatan dengan pemerintah pusat, dan negara bagian memiliki fungsi keujudan dan fungsi kekuasaan yang tidak dapat diubah secara sepihak oleh pemerintah pusat. Di dalam beberapa kasus, misalnya di Amerika Serikat, hanya pemerintah federal yang secara langsung memiliki kekuasaan-kekuasaan pendelegasian.
- Satu contoh negara federal adalah Amerika Serikat; di bawah Konstitusi Amerika Serikat, kekuasaan dibagi antara pemerintah federal Amerika Serikat dan semua negara bagiannya. Terdapat beberapa negara federal yang juga memiliki satuan-satuan pembagian wilayah yang lebih rendah yang berbentuk kesatuan; Amerika Serikat adalah federal, sedangkan semua negara bagiannya adalah kesatuan-kesatuan di bawah Aturan Dillon - county dan munisipalitas hanya memiliki wewenang yang diberikan kepada mereka oleh masing-masing pemerintah negara bagian di Amerika Serikat berdasarkan konstitusi negara bagian atau peraturan daerah.
Sebagian besar
negara yang menjalankan sistem Westminster adalah negara
kesatuan kecuali India, Australia, Kanada, dan Malaysia, yang
berbentuk federal. Negara-negara ini dapat dipandang sebagai campuran kedua-dua
sistem itu, menggunakan sentralitas sistem kesatuan pada tingkatan federal, dan
berbagi kekuasaan dengan negara bagian, provinsi, atau teritori yang dijumpai
di dalam sistem federal.
Devolusi
(seperti federasi) bisa saja simetris, dengan semua satuan subnasional yang
memiliki kekuasaan dan status yang sama, bisa juga tak-simetris, dengan status
dan kekuasaan tiap-tiap wilayah tidak seragam.
berikut daftar negara - negara kesatuan :
Daftar negara kesatuan
- Afganistan
- Albania
- Armenia
- Aruba
- Bangladesh
- Benin
- Bhutan
- Bolivia
- Botswana
- Brunei
- Bulgaria
- Burkina Faso
- Burundi
- Chad
- Chili
- Denmark
- Djibouti
- Dominica
- El Salvador
- Eritrea
- Estonia
- Filipina
- Gabon
- Gambia
- Ghana
- Grenada
- Guatemala
- Guinea
- Guinea-Bissau
- Guyana
- Haiti
- Honduras
- Indonesia
- Irak
- Iran
- Israel
- Italia
- Kamerun
- Kazakhstan
- Kenya
- Kiribati
- Kuwait
- Kyrgyzstan
- Laos
- Latvia
- Lebanon
- Lesotho
- Liberia
- Libya
- Liechtenstein
- Lithuania
- Malawi
- Mali
- Malta
- Mauritania
- Mauritius
- Moldova
- Mongolia
- Montenegro
- Myanmar
- Namibia
- Nauru
- Niger
- Oman
- Palau
- Panama
- Paraguay
- Perancis
- Peru
- Portugal
- Qatar
- Republik Afrika Tengah
- Rwanda
- Samoa
- San Marino
- Senegal
- Serbia
- Seychelles
- Sierra Leone
- Singapura
- Siprus
- Slovakia
- Slovenia
- Somalia
- Sri Lanka
- Suriname
- Swaziland
- Syria
- Tajikistan
- Tanjung Verde
- Tanzania
- Thailand
- Togo
- Tonga
- Tunisia
- Turkmenistan
- Tuvalu
- Uganda
- Uruguay
- Uzbekistan
- Vanuatu
- Vietnam
- Yemen
- Zambia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar