Negara Kesatuan
Negara kesatuan adalah negara berdaulat yang
diselenggarakan sebagai satu kesatuan tunggal, di mana pemerintah
pusat adalah yang
tertinggi dan satuan-satuan subnasionalnya hanya
menjalankan kekuasaan-kekuasaan yang dipilih oleh pemerintah pusat untuk
didelegasikan. Bentuk pemerintahan kesatuan diterapkan oleh banyak negara
di dunia.